Breaking

Selasa, 19 September 2017

Inilah Syarat Balik Nama Motor/Mobil Yang Masih Kredit

Sobat mau beli motor atau mobil tapi kendaraan tersebut masih dalam kondisi kredit atau leasing, Gimana ya cara untuk balik namanya? Pasti bingung dan biasanya masih banyak yang bertanya soal yang satu ini, yaitu syarat balik nama motor yang masih kredit.

Syarat Balik Nama Motor

Misalnya bisa dilihat dalam kasus dibawah ini. Si A punya motor dan masih kredit atas nama saudaranya (abangnya). Apa saja syarat nya?

Untuk balik nama bisa dilakukan, asal dengan syarat Leasing mau meminjamkan BPKB-nya, karena untuk balik nama harus ada BPKB. Berikut persyaratan lengkap untuk balik nama motor dan mobil:

Persyaratan untuk balik nama yaitu:
1. KTP si A (pembeli)
2. melakukan Cek fisik kendaraan di Samsat
3. STNK asli
4. BPKB asli
5. Mengisi formulir pendaftaran untuk balik nama

Namun jika leasing tidak memberi ijin atau meminjamkan berarti untuk balik nama tidak bisa dilakukan, jadi harus dilunaskan terlebih dahulu agar mendapat BPKB-nya.

Terus berapa sih biaya balik nama ini?

Siap, jangan panik dan bingung mas bro, berikut akan dijabarkan berapa biaya yang harus dibayar untuk Balik nama ini baik untuk motor ataupun mobil.

Untuk Biaya nya atau disebut juga dengan BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah sebesar 2/3 x PKB.

Kita ambil contoh misalnya si A memiliki biaya PKB untuk motor (ada di kolom STNK, silahkan dicek sendiri ya) Rp. 250.00, Maka hasilnya jadi 2/3 dikali dengan 250.000 = Rp 166.666 atau dibulatkan dengan Rp. 167.000.

Nah jika digabung dengan biaya lainnya akan terlihat seperti dibawah ini:
BBN KB = 2/3 x PKB  = Rp167.000
PKB = Rp. 250.000
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Biaya ADM STNK (Baru) = Rp 100.000
Total = Rp. 552.000

Tabel lengkapnya ada dibawah ini ya.

syarat balik nama motor mobil
Tarif Baru Naik 100 - 300 persen :(


Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Bekas (Jakarta)

Kemudian, ada juga beberapa orang yang menanyakan bagaimana untuk mengurus balik nama jika beli mobil bekas, rumit atau gimana mas bro? Sebenarnya, caranya hampir sama saja bro, biar gak bingung akan dijabarkan tahap-tahapnya:
  • Cek dulu perkiraan biaya bea balik nama kendaraan atau mobil bekas tersebut. Sobat bisa cek di websitenya Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta yakni http://bprd.jakarta.go.id/bbn-kb/
  • Disana akan terlihat, berapa saja tarif biaya balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBN2), semuanya ditetapkan satu persen dari nilai kendaraan.
  • Contohnya: Mobil bekas seharga Rp 160 juta sehingga biaya balik namanya adalah Rp. 160 juta dikali 1 persen sama dengan 1,6 juta.
  • Kemudian ditambah lagi dengan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang tarifnya untuk roda empat atau lebih biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, penerbitan TNKB Rp100 ribu, penerbitan BPKB Rp375 ribu dan biaya penerbitan surat mutasi Rp250 ribu.
  •  Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil penumpang non-angkutan dan sanksi tunggakan pajak bila ada.
Setelah mengetahui perkiraannya balik namanya, tentunya ingin langsung mengurus balik nama kendaraan tersebut. Bagaimana sih caranya?
  • Sebaiknya semua dokumen dipersiapkan terlebih dahulu, seperti STNK, BPKB, KTP dan kwitansi jual beli.
  • Lanjut datangi Kantor Samsat daerah di mana BPKB mobil tersebut terdaftar, untuk proses pencabutan berkas dan cek fisik kendaraan. 
  • Setelah proses pencabutan berkas selesai, datangi samsat tempat daerah yang ingin Anda pindahkan untuk didaftarkan kembali.
Telat Bayar STNK 2 Tahun, Data Kendaraan Anda Dihapus

Nah ini dia sobat yang harus bener-bener diperhatikan yaitu STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan dihapus dari data Samsat dan berlaku mulai Januari 2019. Sehingga kendaraan menjadi tidak terdaftar lagi a.k.a bodong. 

Hal ini sudah di konfirmasi oleh kepolisian lewat UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yang berbunyi seperti ini:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor. 

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Nah gimana, semoga info ini bermanfaat ya mas bro, monggo di share ke temen-temannya jika perlu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar